Informasi Program Pembinaan dan Pengembangan Infrastruktur Permukiman

Urusan : 1 - Urusan Wajib Pelayanan Dasar
Bidang : 1.04 - Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Perangkat Daerah : 1.04.01 - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan
Nama Program : 1.04.1.04.01.25 - Program Pembinaan dan Pengembangan Infrastruktur Permukiman
Total Anggaran Program : Rp. 77,668,630,048 (17.05% dari APBD Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan)

Rincian Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Jalan Lingkungan dan Drainase Lingkungan


Apa itu Kegiatan ?

Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa

Nama Kegiatan : 1.04.1.04.01.25.006 - Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Jalan Lingkungan dan Drainase Lingkungan
Belanja Pegawai : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Jalan Lingkungan dan Drainase Lingkungan)
Belanja Barang & Jasa : Rp. 27,136,994,687 (62.04% dari anggaran Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Jalan Lingkungan dan Drainase Lingkungan)
Belanja Modal : Rp. 16,602,303,414 (37.96% dari anggaran Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Jalan Lingkungan dan Drainase Lingkungan)
Total Anggaran Kegiatan : Rp. 43,739,298,101 (56.32% dari anggaran Program Pembinaan dan Pengembangan Infrastruktur Permukiman)

Proporsi Belanja dalam Kegiatan