Rincian Program Penyelenggaraan Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman


Apa itu Program ?

Program adalah Penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.

Urusan : 1 - Urusan Wajib Pelayanan Dasar
Bidang : 1.04 - Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman
Perangkat Daerah : 1.04.01 - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan
Nama Program : 1.04.1.04.01.05.22 - Program Penyelenggaraan Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman
Total Anggaran Program : Rp. 405,272,000 (0.07% dari APBD Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan)

Daftar Kegiatan di Program Penyelenggaraan Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman


Kode Kegiatan Nama Kegiatan Total Proporsi #
1.04.1.04.01.05.22.001 Penyelenggaraan Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan Rp. 405,272,000 100.00% Lihat Detail

Proporsi Kegiatan dalam Program