Program adalah Penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.
Urusan | : | 1 - Urusan Wajib Pelayanan Dasar |
Bidang | : | 1.04 - Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman |
Perangkat Daerah | : | 1.04.01 - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan |
Nama Program | : | 1.04.1.04.01.05.21 - Program Kebijakan dan Peraturan Perundang Undangan Bidang Perumahan dan Permukiman |
Total Anggaran Program | : | Rp. 322,268,500 (0.06% dari APBD Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan) |
Kode Kegiatan | Nama Kegiatan | Total | Proporsi | # |
---|---|---|---|---|
1.04.1.04.01.05.21.001 | Kegiatan Penyusunan Kebijakan dan Peraturaan Perundang Undangan Bidang Prasarana Sarana dan Utilitas | Rp. 322,268,500 | 100.00% | Lihat Detail |