Rincian Program Kebijakan dan Peraturan Perundang Undangan Bidang Perumahan dan Permukiman


Apa itu Program ?

Program adalah Penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.

Urusan : 1 - Urusan Wajib Pelayanan Dasar
Bidang : 1.04 - Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman
Perangkat Daerah : 1.04.01 - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan
Nama Program : 1.04.1.04.01.05.21 - Program Kebijakan dan Peraturan Perundang Undangan Bidang Perumahan dan Permukiman
Total Anggaran Program : Rp. 322,268,500 (0.06% dari APBD Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan)

Daftar Kegiatan di Program Kebijakan dan Peraturan Perundang Undangan Bidang Perumahan dan Permukiman


Kode Kegiatan Nama Kegiatan Total Proporsi #
1.04.1.04.01.05.21.001 Kegiatan Penyusunan Kebijakan dan Peraturaan Perundang Undangan Bidang Prasarana Sarana dan Utilitas Rp. 322,268,500 100.00% Lihat Detail

Proporsi Kegiatan dalam Program