Informasi Program Kebijakan dan Peraturan Perundang Undangan Bidang Perumahan dan Permukiman

Urusan : 1 - Urusan Wajib Pelayanan Dasar
Bidang : 1.04 - Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman
Perangkat Daerah : 1.04.01 - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan
Nama Program : 1.04.1.04.01.05.21 - Program Kebijakan dan Peraturan Perundang Undangan Bidang Perumahan dan Permukiman
Total Anggaran Program : Rp. 322,268,500 (0.06% dari APBD Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan)

Rincian Kegiatan Penyusunan Kebijakan dan Peraturaan Perundang Undangan Bidang Prasarana Sarana dan Utilitas


Apa itu Kegiatan ?

Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa

Nama Kegiatan : 1.04.1.04.01.05.21.001 - Kegiatan Penyusunan Kebijakan dan Peraturaan Perundang Undangan Bidang Prasarana Sarana dan Utilitas
Belanja Pegawai : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Penyusunan Kebijakan dan Peraturaan Perundang Undangan Bidang Prasarana Sarana dan Utilitas)
Belanja Barang & Jasa : Rp. 322,268,500 (100.00% dari anggaran Kegiatan Penyusunan Kebijakan dan Peraturaan Perundang Undangan Bidang Prasarana Sarana dan Utilitas)
Belanja Modal : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Penyusunan Kebijakan dan Peraturaan Perundang Undangan Bidang Prasarana Sarana dan Utilitas)
Total Anggaran Kegiatan : Rp. 322,268,500 (100.00% dari anggaran Program Kebijakan dan Peraturan Perundang Undangan Bidang Perumahan dan Permukiman)

Proporsi Belanja dalam Kegiatan