Apa itu Kegiatan ?
Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD
sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan
pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan
dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan
(input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa
Nama Kegiatan |
: |
1.04.1.04.01.05.21.001 - Kegiatan Penyusunan Kebijakan dan Peraturaan Perundang Undangan Bidang Prasarana Sarana dan Utilitas |
Belanja Pegawai |
: |
Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Penyusunan Kebijakan dan Peraturaan Perundang Undangan Bidang Prasarana Sarana dan Utilitas) |
Belanja Barang & Jasa |
: |
Rp. 322,268,500 (100.00% dari anggaran Kegiatan Penyusunan Kebijakan dan Peraturaan Perundang Undangan Bidang Prasarana Sarana dan Utilitas) |
Belanja Modal |
: |
Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Penyusunan Kebijakan dan Peraturaan Perundang Undangan Bidang Prasarana Sarana dan Utilitas) |
Total Anggaran Kegiatan |
: |
Rp. 322,268,500 (100.00% dari anggaran Program Kebijakan dan Peraturan Perundang Undangan Bidang Perumahan dan Permukiman) |