Program adalah Penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.
Urusan | : | 1 - Urusan Wajib Pelayanan Dasar |
Bidang | : | 1.04 - Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman |
Perangkat Daerah | : | 1.04.01 - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan |
Nama Program | : | 1.04.1.04.01.05.17 - Program Pemberdayaan Komunitas Perumahan |
Total Anggaran Program | : | Rp. 1,028,990,611 (0.19% dari APBD Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan) |
Kode Kegiatan | Nama Kegiatan | Total | Proporsi | # |
---|---|---|---|---|
1.04.1.04.01.05.17.002 | Kegiatan Fasilitasi Pembangunan Prasarana dan Sarana Dasar Permukiman Berbasis Masyarakat | Rp. 1,028,990,611 | 100.00% | Lihat Detail |