Informasi Program Pemberdayaan Komunitas Perumahan

Urusan : 1 - Urusan Wajib Pelayanan Dasar
Bidang : 1.04 - Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman
Perangkat Daerah : 1.04.01 - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan
Nama Program : 1.04.1.04.01.05.17 - Program Pemberdayaan Komunitas Perumahan
Total Anggaran Program : Rp. 1,028,990,611 (0.19% dari APBD Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan)

Rincian Kegiatan Fasilitasi Pembangunan Prasarana dan Sarana Dasar Permukiman Berbasis Masyarakat


Apa itu Kegiatan ?

Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa

Nama Kegiatan : 1.04.1.04.01.05.17.002 - Kegiatan Fasilitasi Pembangunan Prasarana dan Sarana Dasar Permukiman Berbasis Masyarakat
Belanja Pegawai : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Fasilitasi Pembangunan Prasarana dan Sarana Dasar Permukiman Berbasis Masyarakat)
Belanja Barang & Jasa : Rp. 770,374,706 (74.87% dari anggaran Kegiatan Fasilitasi Pembangunan Prasarana dan Sarana Dasar Permukiman Berbasis Masyarakat)
Belanja Modal : Rp. 258,615,905 (25.13% dari anggaran Kegiatan Fasilitasi Pembangunan Prasarana dan Sarana Dasar Permukiman Berbasis Masyarakat)
Total Anggaran Kegiatan : Rp. 1,028,990,611 (100.00% dari anggaran Program Pemberdayaan Komunitas Perumahan)

Proporsi Belanja dalam Kegiatan