Rincian Program Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kota


Apa itu Program ?

Program adalah Penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.

Urusan : 1 - Urusan Wajib Pelayanan Dasar
Bidang : 1.03 - Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Perangkat Daerah : 1.03.02 - Dinas Penataan Ruang
Nama Program : 1.03.1.03.02.40 - Program Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kota
Total Anggaran Program : Rp. 2,549,668,133 (1.84% dari APBD Dinas Penataan Ruang)

Daftar Kegiatan di Program Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kota


Kode Kegiatan Nama Kegiatan Total Proporsi #
1.03.1.03.02.40.001 Kegiatan Evaluasi Pemanfaatan Ruang Dalam Rangka Pengawasan dan Pengendalian Tata Ruang dan Bangunan Rp. 314,883,250 12.35% Lihat Detail
1.03.1.03.02.40.002 Kegiatan Pengawasan Bangunan Rp. 368,485,000 14.45% Lihat Detail
1.03.1.03.02.40.003 Kegiatan Penertiban Bangunan Rp. 1,230,289,758 48.25% Lihat Detail
1.03.1.03.02.40.004 Kegiatan Pengadaan Sarana Pengolahan dan Penyimpanan Arsip/dokumen Perencanaan dan Pemanfaatan Ruang Rp. 636,010,125 24.94% Lihat Detail

Proporsi Kegiatan dalam Program