Informasi Program Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kota

Urusan : 1 - Urusan Wajib Pelayanan Dasar
Bidang : 1.03 - Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Perangkat Daerah : 1.03.02 - Dinas Penataan Ruang
Nama Program : 1.03.1.03.02.40 - Program Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kota
Total Anggaran Program : Rp. 2,549,668,133 (1.84% dari APBD Dinas Penataan Ruang)

Rincian Kegiatan Evaluasi Pemanfaatan Ruang Dalam Rangka Pengawasan dan Pengendalian Tata Ruang dan Bangunan


Apa itu Kegiatan ?

Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa

Nama Kegiatan : 1.03.1.03.02.40.001 - Kegiatan Evaluasi Pemanfaatan Ruang Dalam Rangka Pengawasan dan Pengendalian Tata Ruang dan Bangunan
Belanja Pegawai : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Evaluasi Pemanfaatan Ruang Dalam Rangka Pengawasan dan Pengendalian Tata Ruang dan Bangunan)
Belanja Barang & Jasa : Rp. 314,883,250 (100.00% dari anggaran Kegiatan Evaluasi Pemanfaatan Ruang Dalam Rangka Pengawasan dan Pengendalian Tata Ruang dan Bangunan)
Belanja Modal : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Evaluasi Pemanfaatan Ruang Dalam Rangka Pengawasan dan Pengendalian Tata Ruang dan Bangunan)
Total Anggaran Kegiatan : Rp. 314,883,250 (12.35% dari anggaran Program Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kota)

Proporsi Belanja dalam Kegiatan