Pentingnya KIA untuk Sang Buah Hati

Visualisasi & Narasi oleh Musliman Somantri Wed, May 2023 • 118

Tahukah Dulur Data apa itu KIA? KIA atau Kartu Identitas Anak adalah bukti identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun yang berlaku selayaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang dewasa pada umumnya. Sejak tahun 2016, Kemendagri menetapkan kebijakan bahwa setiap anak usia 0-17 tahun wajib memiliki KIA. Manfaat yang diperoleh dari penggunaan KIA ini, diantaranya: melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, mencegah terjadinya perdagangan anak, menjadi bukti identifikasi diri ketika anak sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk serta memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi.

Lalu, bagaimana penerapan kebijakan KIA di Kota Bandung sejauh ini?

Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung, total sudah sebanyak 273.524 anak usia 0-17 tahun sudah memiliki KIA, atau sebesar 42,5% dari total anak usia 0-17 tahun yang ada di Kota Bandung. Angka ini meningkat sebesar 6% dari tahun sebelumnya. Meskipun angka kepemilikan KIA ini terus meningkat setiap tahunnya, namun hingga tahun 2022, masih lebih dari 50% anak usia 0-17 tahun belum memiliki KIA. Tentunya sosialiasi dan kemudahan pelayanan harus terus ditingkatkan agar semakin banyak masyarakat tertarik untuk mengurus KIA bagi anak-anaknya.


Maklumat: Seluruh isi narasi dan visualisasi murni untuk menyampaikan interpretasi analis pada hasil olahan data tanpa bertujuan untuk menguntungkan atau merugikan pihak manapun.