Penuhi Hak Sipil Anak dengan Kepemilikan Akta Kelahiran

Visualisasi & Narasi oleh Musliman Somantri Fri, July 2023 • 87

Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran. Hal inilah yang menjadikan kepemilikan akte kelahiran merupakan kewajiban sekaligus menjadi salah satu pemenuhan hak sipil anak untuk mendapatkan nama dan kebangsaan, sebagaimana tercantum dalam Konvensi Hak Anak (KHA) PBB. 

Lalu bagaimanakan potret cakupan kepemilikan akta kelahiran di Kota Bandung?

Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan SIpil Kota Bandung pada tahun 2022, persentase kepemilikan akta kelahiran di Kota Bandung sudah mencapai angka 94,19%. Jika dilihat berdasarkan level kecamatan, Kec. Bandung Wetan mencatat persentase kepemilikan akta tertinggi di Kota Bandung, dengan cakupan sebesar 96,05%. Sementara itu, cakupan kepemilikan akta di wilayah barat Kota masih perlu ditingkatkan lagi karena relatif lebih rendah dibanding wilayah lainnya.

 


Maklumat: Seluruh isi narasi dan visualisasi murni untuk menyampaikan interpretasi analis pada hasil olahan data tanpa bertujuan untuk menguntungkan atau merugikan pihak manapun.