Rincian Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya dari Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah


Apa itu Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya?

Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya adalah bantuan uang dari pemerintah lainnya yang digunakan untuk pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan keuangan.

Sumber : Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan

Total Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya

Rp. 88,852,188,000


Jenis Pendapatan

1


Kontribusi Pada Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah

5.20%



Pendapatan Dari Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya


Kode Jenis Pendapatan Jumlah Pendapatan
4.3.5.01 Bantuan Keuangan Dari Provinsi Rp. 88,852,188,000

Kontribusi Pada Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya