Rincian Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya dari Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah
Apa itu Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya?
Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya adalah bantuan uang dari pemerintah lainnya yang digunakan untuk pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan keuangan.
Sumber : Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
Total Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya
Rp. 88,852,188,000
Kontribusi Pada Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah
5.20%
Pendapatan Dari Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya
Kode |
Jenis Pendapatan |
Jumlah Pendapatan |
4.3.5.01 |
Bantuan Keuangan Dari Provinsi |
Rp. 88,852,188,000 |
Kontribusi Pada Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya