Rincian Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya dari Lain-lain Pendapatan yang Sah
Apa itu Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya?
Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, dan Pajak Penghasilan Pasal 21.
Sumber : Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
Total Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya
Rp. 793,535,745,319
Kontribusi Pada Lain-lain Pendapatan yang Sah
46.41%
Pendapatan Dari Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya
Kode |
Jenis Pendapatan |
Jumlah Pendapatan |
4.3.3.01 |
Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi |
Rp. 793,535,745,319 |
Kontribusi Pada Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya