Rincian Pendapatan Hibah dari Lain-lain Pendapatan yang Sah


Apa itu Pendapatan Hibah?

Dana Hibah adalah Penerimaan Daerah yang berasal dari pemerintah negara asing, badan/lembaga asing, badan/lembaga internasional, Pemerintah, badan/lembaga dalam negeri atau perseorangan, baik dalam bentuk devisa, rupiah maupun barang dan/atau jasa, termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang tidak perlu dibayar kembali

Sumber: Undang Undang No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Total Pendapatan Hibah

Rp. 70,000,000,000


Jenis Pendapatan

1


Kontribusi Pada Lain-lain Pendapatan yang Sah

4.09%



Pendapatan Dari Pendapatan Hibah


Kode Jenis Pendapatan Jumlah Pendapatan
4.3.1.01 Pendapatan Hibah Dari Pemerintah Rp. 70,000,000,000

Kontribusi Pada Pendapatan Hibah