Rincian Dana Alokasi Khusus dari Dana Perimbangan


Apa itu Dana Alokasi Khusus?

Dana Alokasi Khusus, selanjutnya disebut DAK, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional

Sumber: Undang Undang No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Total Dana Alokasi Khusus

Rp. 359,111,975,000


Jenis Pendapatan

2


Kontribusi Pada Dana Perimbangan

7.18%



Pendapatan Dari Dana Alokasi Khusus


Kode Jenis Pendapatan Jumlah Pendapatan
4.2.3.01 Dana Alokasi Khusus Rp. 0
4.2.3.02 - Rp. 359,111,975,000

Kontribusi Pada Dana Alokasi Khusus