Rincian Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak dari Dana Perimbangan


Apa itu Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak?

Dana Bagi Hasil adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi

Sumber: Undang Undang No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Total Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak

Rp. 409,584,331,263


Jenis Pendapatan

2


Kontribusi Pada Dana Perimbangan

8.19%



Pendapatan Dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak


Kode Jenis Pendapatan Jumlah Pendapatan
4.2.1.01 Bagi Hasil Pajak Rp. 389,403,792,263
4.2.1.02 Bagi Hasil Bukan Pajak/Sumber Daya Alam Rp. 20,180,539,000

Kontribusi Pada Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak