Rincian Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak dari Dana Perimbangan


Apa itu Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak?

Dana Bagi Hasil adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi

Sumber: Undang Undang No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Total Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak

Rp. 344,482,401,000


Jenis Pendapatan

2


Kontribusi Pada Dana Perimbangan

6.88%



Pendapatan Dari Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak


Kode Jenis Pendapatan Jumlah Pendapatan
4.2.1.01 Bagi Hasil Pajak Rp. 326,542,575,000
4.2.1.02 Bagi Hasil Bukan Pajak/Sumber Daya Alam Rp. 17,939,826,000

Kontribusi Pada Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak