Dana Bagi Hasil adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi
Sumber: Undang Undang No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kode | Jenis Pendapatan | Jumlah Pendapatan |
---|---|---|
4.2.1.01 | Bagi Hasil Pajak | Rp. 326,542,575,000 |
4.2.1.02 | Bagi Hasil Bukan Pajak/Sumber Daya Alam | Rp. 17,939,826,000 |