Rincian Program Peningkatan Peran Kecamatan dan Kelurahan


Apa itu Program ?

Program adalah Penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.

Urusan : 4 - Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang
Bidang : 4.05 - Fungsi Penunjang Lainnya
Perangkat Daerah : 4.05.25 - Kecamatan Ujungberung
Nama Program : 4.05.4.05.25.28 - Program Peningkatan Peran Kecamatan dan Kelurahan
Total Anggaran Program : Rp. 5,999,915,119 (22.58% dari APBD Kecamatan Ujungberung)

Daftar Kegiatan di Program Peningkatan Peran Kecamatan dan Kelurahan


Kode Kegiatan Nama Kegiatan Total Proporsi #
4.05.4.05.25.28.001 Kegiatan Fasilitasi Peningkatan Perekonomian Masyarakat Kecamatan dan Kelurahan Rp. 55,074,600 0.92% Lihat Detail
4.05.4.05.25.28.002 Kegiatan Fasilitasi Peningkatan Kualitas Kehidupan Kemasyarakatan Kecamatan dan Kelurahan Rp. 486,065,650 8.10% Lihat Detail
4.05.4.05.25.28.003 Kegiatan Peningkatan Infrastruktur dan Lingkungan Hidup Tingkat Kecamatan dan Kelurahan Rp. 2,289,514,498 38.16% Lihat Detail
4.05.4.05.25.28.004 Kegiatan Peningkatan Kualitas Penanganan Ketentraman dan Ketertiban Tingkat Kecamatan dan Kelurahan Rp. 654,092,550 10.90% Lihat Detail
4.05.4.05.25.28.005 Kegiatan Fasilitasi Peningkatan Pemerintahan Umum Kecamatan dan Kelurahan Rp. 1,965,233,700 32.75% Lihat Detail
4.05.4.05.25.28.007 Kegiatan Fasilitasi Peningkatan Pelayanan Kepada Masyarakat Rp. 15,009,500 0.25% Lihat Detail
4.05.4.05.25.28.009 Kegiatan Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat Rp. 317,567,311 5.29% Lihat Detail
4.05.4.05.25.28.010 Kegiatan Fasilitasi Kesejahteraan Sosial Masyarakat Rp. 217,357,310 3.62% Lihat Detail

Proporsi Kegiatan dalam Program