Rincian Program Peningkatan Disiplin Aparatur


Apa itu Program ?

Program adalah Penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.

Urusan : 4 - Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang
Bidang : 4.05 - Fungsi Penunjang Lainnya
Perangkat Daerah : 4.05.25 - Kecamatan Ujungberung
Nama Program : 4.05.4.05.25.03 - Program Peningkatan Disiplin Aparatur
Total Anggaran Program : Rp. 181,137,000 (0.68% dari APBD Kecamatan Ujungberung)

Daftar Kegiatan di Program Peningkatan Disiplin Aparatur


Kode Kegiatan Nama Kegiatan Total Proporsi #
4.05.4.05.25.03.002 Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Perlengkapannya Rp. 48,400,000 26.72% Lihat Detail
4.05.4.05.25.03.005 Kegiatan Pengadaan Pakaian Khusus Hari-Hari Tertentu Rp. 132,737,000 73.28% Lihat Detail

Proporsi Kegiatan dalam Program