Rincian Program Peningkatan Peran Kecamatan dan Kelurahan


Apa itu Program ?

Program adalah Penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.

Urusan : 4 - Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang
Bidang : 4.05 - Fungsi Penunjang Lainnya
Perangkat Daerah : 4.05.25 - Kecamatan Ujungberung
Nama Program : 4.05.4.05.25.02.28 - Program Peningkatan Peran Kecamatan dan Kelurahan
Total Anggaran Program : Rp. 743,654,359 (2.82% dari APBD Kecamatan Ujungberung)

Daftar Kegiatan di Program Peningkatan Peran Kecamatan dan Kelurahan


Kode Kegiatan Nama Kegiatan Total Proporsi #
4.05.4.05.25.02.28.001 Kegiatan Fasilitasi Peningkatan Perekonomian Masyarakat Kecamatan dan Kelurahan Rp. 1,189,708 0.16% Lihat Detail
4.05.4.05.25.02.28.002 Kegiatan Fasilitasi Peningkatan Kualitas Kehidupan Kemasyarakatan Kecamatan dan Kelurahan Rp. 91,982,160 12.37% Lihat Detail
4.05.4.05.25.02.28.003 Kegiatan Peningkatan Infrastruktur dan Lingkungan Hidup Tingkat Kecamatan dan Kelurahan Rp. 365,110,045 49.10% Lihat Detail
4.05.4.05.25.02.28.005 Kegiatan Fasilitasi Peningkatan Pemerintahan Umum Kecamatan dan Kelurahan Rp. 283,857,946 38.17% Lihat Detail
4.05.4.05.25.02.28.007 Kegiatan Fasilitasi Peningkatan Pelayanan Kepada Masyarakat Rp. 1,514,500 0.20% Lihat Detail

Proporsi Kegiatan dalam Program