Rincian Program Peningkatan Profesionalisme Tenaga Pemeriksa dan Aparatur Pengawasan


Apa itu Program ?

Program adalah Penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.

Urusan : 4 - Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang
Bidang : 4.05 - Fungsi Penunjang Lainnya
Perangkat Daerah : 4.05.05 - Inspektorat
Nama Program : 4.05.4.05.05.01.21 - Program Peningkatan Profesionalisme Tenaga Pemeriksa dan Aparatur Pengawasan
Total Anggaran Program : Rp. 1,104,500,000 (3.42% dari APBD Inspektorat)

Daftar Kegiatan di Program Peningkatan Profesionalisme Tenaga Pemeriksa dan Aparatur Pengawasan


Kode Kegiatan Nama Kegiatan Total Proporsi #
4.05.4.05.05.01.21.001 Kegiatan Pelatihan Pengembangan Tenaga Pemeriksa dan Aparatur Pengawasan Rp. 550,340,000 49.83% Lihat Detail
4.05.4.05.05.01.21.003 Kegiatan Pembinaan SDM Aparat Pengawasan Fungsional Rp. 554,160,000 50.17% Lihat Detail

Proporsi Kegiatan dalam Program