Program adalah Penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.
Urusan | : | 4 - Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang |
Bidang | : | 4.05 - Fungsi Penunjang Lainnya |
Perangkat Daerah | : | 4.05.05 - Inspektorat |
Nama Program | : | 4.05.4.05.05.01.21 - Program Peningkatan Profesionalisme Tenaga Pemeriksa dan Aparatur Pengawasan |
Total Anggaran Program | : | Rp. 1,104,500,000 (3.42% dari APBD Inspektorat) |
Kode Kegiatan | Nama Kegiatan | Total | Proporsi | # |
---|---|---|---|---|
4.05.4.05.05.01.21.001 | Kegiatan Pelatihan Pengembangan Tenaga Pemeriksa dan Aparatur Pengawasan | Rp. 550,340,000 | 49.83% | Lihat Detail |
4.05.4.05.05.01.21.003 | Kegiatan Pembinaan SDM Aparat Pengawasan Fungsional | Rp. 554,160,000 | 50.17% | Lihat Detail |