Program adalah Penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.
Urusan | : | 4 - Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang |
Bidang | : | 4.05 - Fungsi Penunjang Lainnya |
Perangkat Daerah | : | 4.05.05 - Inspektorat |
Nama Program | : | 4.05.4.05.05.01.05 - Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur |
Total Anggaran Program | : | Rp. 226,568,000 (0.70% dari APBD Inspektorat) |
Kode Kegiatan | Nama Kegiatan | Total | Proporsi | # |
---|---|---|---|---|
4.05.4.05.05.01.05.001 | Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Formal | Rp. 226,568,000 | 100.00% | Lihat Detail |