Rincian Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur


Apa itu Program ?

Program adalah Penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.

Urusan : 4 - Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang
Bidang : 4.05 - Fungsi Penunjang Lainnya
Perangkat Daerah : 4.05.05 - Inspektorat
Nama Program : 4.05.4.05.05.01.05 - Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur
Total Anggaran Program : Rp. 226,568,000 (0.70% dari APBD Inspektorat)

Daftar Kegiatan di Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur


Kode Kegiatan Nama Kegiatan Total Proporsi #
4.05.4.05.05.01.05.001 Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Formal Rp. 226,568,000 100.00% Lihat Detail

Proporsi Kegiatan dalam Program