Rincian Program Penataan Peraturan Perundang-Undangan


Apa itu Program ?

Program adalah Penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.

Urusan : 4 - Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang
Bidang : 4.05 - Fungsi Penunjang Lainnya
Perangkat Daerah : 4.05.02 - Sekretariat Daerah
Nama Program : 4.05.4.05.02.09.24 - Program Penataan Peraturan Perundang-Undangan
Total Anggaran Program : Rp. 834,675,000 (0.27% dari APBD Sekretariat Daerah )

Daftar Kegiatan di Program Penataan Peraturan Perundang-Undangan


Kode Kegiatan Nama Kegiatan Total Proporsi #
4.05.4.05.02.09.24.009 Kegiatan Evaluasi dan Penataan Ketatalaksanaan Perangkat Daerah Rp. 337,030,000 40.38% Lihat Detail
4.05.4.05.02.09.24.010 Kegiatan Evaluasi dan Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah Rp. 295,170,000 35.36% Lihat Detail
4.05.4.05.02.09.24.018 Penyusunan rancangan peraturan dan keputusan kepala daerah Rp. 202,475,000 24.26% Lihat Detail

Proporsi Kegiatan dalam Program