Program adalah Penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.
Urusan | : | 4 - Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang |
Bidang | : | 4.05 - Fungsi Penunjang Lainnya |
Perangkat Daerah | : | 4.05.02 - Sekretariat Daerah |
Nama Program | : | 4.05.4.05.02.09.24 - Program Penataan Peraturan Perundang-Undangan |
Total Anggaran Program | : | Rp. 834,675,000 (0.27% dari APBD Sekretariat Daerah ) |
Kode Kegiatan | Nama Kegiatan | Total | Proporsi | # |
---|---|---|---|---|
4.05.4.05.02.09.24.009 | Kegiatan Evaluasi dan Penataan Ketatalaksanaan Perangkat Daerah | Rp. 337,030,000 | 40.38% | Lihat Detail |
4.05.4.05.02.09.24.010 | Kegiatan Evaluasi dan Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah | Rp. 295,170,000 | 35.36% | Lihat Detail |
4.05.4.05.02.09.24.018 | Penyusunan rancangan peraturan dan keputusan kepala daerah | Rp. 202,475,000 | 24.26% | Lihat Detail |