Program adalah Penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.
Urusan | : | 4 - Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang |
Bidang | : | 4.05 - Fungsi Penunjang Lainnya |
Perangkat Daerah | : | 4.05.02 - Sekretariat Daerah |
Nama Program | : | 4.05.4.05.02.04.24 - Program Penataan Peraturan Perundang-Undangan |
Total Anggaran Program | : | Rp. 548,610,000 (0.18% dari APBD Sekretariat Daerah ) |
Kode Kegiatan | Nama Kegiatan | Total | Proporsi | # |
---|---|---|---|---|
4.05.4.05.02.04.24.012 | Kegiatan Evaluasi Produk Hukum Daerah | Rp. 222,930,000 | 40.64% | Lihat Detail |
4.05.4.05.02.04.24.013 | Kegiatan Kajian peraturan perundang-undangan | Rp. 325,680,000 | 59.36% | Lihat Detail |