Rincian Program Penataan Peraturan Perundang-Undangan


Apa itu Program ?

Program adalah Penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.

Urusan : 4 - Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang
Bidang : 4.05 - Fungsi Penunjang Lainnya
Perangkat Daerah : 4.05.02 - Sekretariat Daerah
Nama Program : 4.05.4.05.02.04.24 - Program Penataan Peraturan Perundang-Undangan
Total Anggaran Program : Rp. 548,610,000 (0.18% dari APBD Sekretariat Daerah )

Daftar Kegiatan di Program Penataan Peraturan Perundang-Undangan


Kode Kegiatan Nama Kegiatan Total Proporsi #
4.05.4.05.02.04.24.012 Kegiatan Evaluasi Produk Hukum Daerah Rp. 222,930,000 40.64% Lihat Detail
4.05.4.05.02.04.24.013 Kegiatan Kajian peraturan perundang-undangan Rp. 325,680,000 59.36% Lihat Detail

Proporsi Kegiatan dalam Program