Program adalah Penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.
Urusan | : | 4 - Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang |
Bidang | : | 4.03 - Kepegawaian serta Pendidikan dan Pelatihan |
Perangkat Daerah | : | 4.03.01 - Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan |
Nama Program | : | 4.03.4.03.01.01.17 - Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur |
Total Anggaran Program | : | Rp. 6,037,841,960 (16.69% dari APBD Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan) |
Kode Kegiatan | Nama Kegiatan | Total | Proporsi | # |
---|---|---|---|---|
4.03.4.03.01.01.17.002 | Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Struktural bagi PNS Daerah | Rp. 2,780,226,000 | 46.05% | Lihat Detail |
4.03.4.03.01.01.17.003 | Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Tugas dan Fungsi bagi PNS Daerah | Rp. 1,371,395,960 | 22.71% | Lihat Detail |
4.03.4.03.01.01.17.004 | Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Fungsional bagi PNS Daerah | Rp. 1,886,220,000 | 31.24% | Lihat Detail |