Rincian Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur


Apa itu Program ?

Program adalah Penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.

Urusan : 4 - Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang
Bidang : 4.02 - Keuangan
Perangkat Daerah : 4.02.03 - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah
Nama Program : 4.02.4.02.03.05 - Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur
Total Anggaran Program : Rp. 805,200,000 (0.55% dari APBD Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah)

Daftar Kegiatan di Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur


Kode Kegiatan Nama Kegiatan Total Proporsi #
4.02.4.02.03.05.002 Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Rp. 90,480,000 11.24% Lihat Detail
4.02.4.02.03.05.003 Kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-Undangan Rp. 714,720,000 88.76% Lihat Detail

Proporsi Kegiatan dalam Program