Rincian Program Perencanaan dan Pengembangan Pengelolaan Pajak Daerah


Apa itu Program ?

Program adalah Penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.

Urusan : 4 - Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang
Bidang : 4.02 - Keuangan
Perangkat Daerah : 4.02.03 - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah
Nama Program : 4.02.4.02.03.01.18 - Program Perencanaan dan Pengembangan Pengelolaan Pajak Daerah
Total Anggaran Program : Rp. 48,702,674,903 (24.45% dari APBD Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah)

Daftar Kegiatan di Program Perencanaan dan Pengembangan Pengelolaan Pajak Daerah


Kode Kegiatan Nama Kegiatan Total Proporsi #
4.02.4.02.03.01.18.001 Kegiatan Perencanaan Penerimaan Pajak Daerah dan Perubahannya Rp. 165,570,600 0.34% Lihat Detail
4.02.4.02.03.01.18.002 Kegiatan Penyuluhan Tertib Administrasi Pajak Daerah Rp. 2,858,375,000 5.87% Lihat Detail
4.02.4.02.03.01.18.003 Kegiatan Analisa dan Evaluasi Pemungutan Pajak Daerah atau Survei Kepuasan WP atas Pelayanan Pajak Rp. 134,366,100 0.28% Lihat Detail
4.02.4.02.03.01.18.004 Kegiatan Monitoring dan Penyelesaian Tindak Lanjut Temuan Hasil Pemeriksaan Pajak Rp. 666,000,000 1.37% Lihat Detail
4.02.4.02.03.01.18.005 Kegiatan Pengembangan Pengelolaan Data dan Potensi Pajak Daerah Rp. 3,548,245,000 7.29% Lihat Detail
4.02.4.02.03.01.18.006 Kegiatan Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan Komunikasi dan Informasi Pajak Daerah Rp. 2,963,856,000 6.09% Lihat Detail
4.02.4.02.03.01.18.007 Kegiatan Pemutakhiran Basis Data PBB Rp. 38,366,262,203 78.78% Lihat Detail

Proporsi Kegiatan dalam Program