Rincian Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Informasi


Apa itu Program ?

Program adalah Penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.

Urusan : 2 - Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar
Bidang : 2.18 - Kearsipan
Perangkat Daerah : 2.17.01 - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nama Program : 2.18.2.17.01.01.18 - Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Informasi
Total Anggaran Program : Rp. 73,656,000 (0.20% dari APBD Dinas Perpustakaan dan Kearsipan)

Daftar Kegiatan di Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Informasi


Kode Kegiatan Nama Kegiatan Total Proporsi #
2.18.2.17.01.01.18.003 Kegiatan Sosialisasi/Penyuluhan Kearsipan di Lingkungan Instansi Pemerintah/ Swasta Rp. 12,606,000 17.11% Lihat Detail
2.18.2.17.01.01.18.005 Kegiatan Visualisasi Teknis Pengelolaan Kearsipan Rp. 61,050,000 82.89% Lihat Detail

Proporsi Kegiatan dalam Program