Rincian Program Peningkatan Disiplin Aparatur


Apa itu Program ?

Program adalah Penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.

Urusan : 2 - Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar
Bidang : 2.16 - Kebudayaan
Perangkat Daerah : 2.16.01 - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Nama Program : 2.16.2.16.01.03 - Program Peningkatan Disiplin Aparatur
Total Anggaran Program : Rp. 33,275,000 (0.05% dari APBD Dinas Kebudayaan dan Pariwisata)

Daftar Kegiatan di Program Peningkatan Disiplin Aparatur


Kode Kegiatan Nama Kegiatan Total Proporsi #
2.16.2.16.01.03.001 Kegiatan Pengadaan Mesin/Kartu Absensi Rp. 33,275,000 100.00% Lihat Detail

Proporsi Kegiatan dalam Program