Rincian Program peningkatan disiplin aparatur


Apa itu Program ?

Program adalah Penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.

Urusan : 2 - Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar
Bidang : 2.16 - Kebudayaan
Perangkat Daerah : 2.16.01 - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Nama Program : 2.16.2.16.01.01.03 - Program peningkatan disiplin aparatur
Total Anggaran Program : Rp. 460,506,200 (0.32% dari APBD Dinas Kebudayaan dan Pariwisata)

Daftar Kegiatan di Program peningkatan disiplin aparatur


Kode Kegiatan Nama Kegiatan Total Proporsi #
2.16.2.16.01.01.03.002 Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Perlengkapannya Rp. 198,687,500 43.15% Lihat Detail
2.16.2.16.01.01.03.005 Kegiatan Pengadaan Pakaian Khusus Hari-Hari Tertentu Rp. 261,818,700 56.85% Lihat Detail

Proporsi Kegiatan dalam Program