Rincian Program Peningkatan Disiplin Aparatur


Apa itu Program ?

Program adalah Penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.

Urusan : 2 - Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar
Bidang : 2.12 - Penanaman Modal
Perangkat Daerah : 2.12.01 - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Nama Program : 2.12.2.12.01.03 - Program Peningkatan Disiplin Aparatur
Total Anggaran Program : Rp. 307,293,325 (0.94% dari APBD Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu)

Daftar Kegiatan di Program Peningkatan Disiplin Aparatur


Kode Kegiatan Nama Kegiatan Total Proporsi #
2.12.2.12.01.03.002 Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Perlengkapannya Rp. 307,293,325 100.00% Lihat Detail

Proporsi Kegiatan dalam Program