Program adalah Penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.
Urusan | : | 2 - Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar |
Bidang | : | 2.06 - Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
Perangkat Daerah | : | 2.06.01 - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
Nama Program | : | 2.06.2.06.01.01.05 - Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur |
Total Anggaran Program | : | Rp. 311,158,600 (0.98% dari APBD Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) |
Kode Kegiatan | Nama Kegiatan | Total | Proporsi | # |
---|---|---|---|---|
2.06.2.06.01.01.05.003 | Kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-Undangan | Rp. 311,158,600 | 100.00% | Lihat Detail |