Rincian Program Penataan Lingkungan


Apa itu Program ?

Program adalah Penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.

Urusan : 2 - Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar
Bidang : 2.05 - Lingkungan Hidup
Perangkat Daerah : 2.05.01 - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan
Nama Program : 2.05.2.05.01.28 - Program Penataan Lingkungan
Total Anggaran Program : Rp. 981,184,347 (1.08% dari APBD Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan)

Daftar Kegiatan di Program Penataan Lingkungan


Kode Kegiatan Nama Kegiatan Total Proporsi #
2.05.2.05.01.28.001 Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rp. 347,837,000 35.45% Lihat Detail
2.05.2.05.01.28.003 Kegiatan Penerapan Dokumen Lingkungan Rp. 124,987,747 12.74% Lihat Detail
2.05.2.05.01.28.005 Kegiatan Penyusunan Standar dan Norma Bidang Lingkungan Hidup Rp. 508,359,600 51.81% Lihat Detail

Proporsi Kegiatan dalam Program