Rincian Program Peningkatan Pengendalian Polusi


Apa itu Program ?

Program adalah Penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.

Urusan : 2 - Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar
Bidang : 2.05 - Lingkungan Hidup
Perangkat Daerah : 2.05.01 - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan
Nama Program : 2.05.2.05.01.20 - Program Peningkatan Pengendalian Polusi
Total Anggaran Program : Rp. 1,088,886,500 (1.20% dari APBD Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan)

Daftar Kegiatan di Program Peningkatan Pengendalian Polusi


Kode Kegiatan Nama Kegiatan Total Proporsi #
2.05.2.05.01.20.007 Kegiatan Pemantauan Kualitas Udara Rp. 250,464,600 23.00% Lihat Detail
2.05.2.05.01.20.008 Kegiatan Gerakan Penghijauan Rp. 203,225,400 18.66% Lihat Detail
2.05.2.05.01.20.009 Kegiatan Penyelenggaraan Air Quality Monitoring System (AQMS) Rp. 635,196,500 58.33% Lihat Detail

Proporsi Kegiatan dalam Program