Rincian Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup


Apa itu Program ?

Program adalah Penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.

Urusan : 2 - Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar
Bidang : 2.05 - Lingkungan Hidup
Perangkat Daerah : 2.05.01 - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan
Nama Program : 2.05.2.05.01.16 - Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup
Total Anggaran Program : Rp. 803,681,125 (0.88% dari APBD Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan)

Daftar Kegiatan di Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup


Kode Kegiatan Nama Kegiatan Total Proporsi #
2.05.2.05.01.16.003 Kegiatan Pemantauan Kualitas Lingkungan Rp. 199,108,825 24.77% Lihat Detail
2.05.2.05.01.16.006 Kegiatan Pengelolaan B3 dan Limbah B3 Rp. 213,010,200 26.50% Lihat Detail
2.05.2.05.01.16.010 Kegiatan Koordinasi Pengelolaan Prokasih/Superkasih Rp. 391,562,100 48.72% Lihat Detail

Proporsi Kegiatan dalam Program