Rincian Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup


Apa itu Program ?

Program adalah Penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.

Urusan : 2 - Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar
Bidang : 2.05 - Lingkungan Hidup
Perangkat Daerah : 2.03.01 - Dinas Pangan dan Pertanian
Nama Program : 2.05.2.03.01.01.16 - Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup
Total Anggaran Program : Rp. 390,983,773 (0.60% dari APBD Dinas Pangan dan Pertanian)

Daftar Kegiatan di Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup


Kode Kegiatan Nama Kegiatan Total Proporsi #
2.05.2.03.01.01.16.007 Kegiatan Pengkajian Dampak Lingkungan Rp. 390,983,773 100.00% Lihat Detail

Proporsi Kegiatan dalam Program