Rincian Program peningkatan disiplin aparatur


Apa itu Program ?

Program adalah Penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.

Urusan : 2 - Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar
Bidang : 2.03 - Pangan
Perangkat Daerah : 2.03.01 - Dinas Pangan dan Pertanian
Nama Program : 2.03.2.03.01.01.03 - Program peningkatan disiplin aparatur
Total Anggaran Program : Rp. 398,560,140 (0.61% dari APBD Dinas Pangan dan Pertanian)

Daftar Kegiatan di Program peningkatan disiplin aparatur


Kode Kegiatan Nama Kegiatan Total Proporsi #
2.03.2.03.01.01.03.002 Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Perlengkapannya Rp. 398,560,140 100.00% Lihat Detail

Proporsi Kegiatan dalam Program