Rincian Program Peningkatan Pelayanan Lanjut Usia


Apa itu Program ?

Program adalah Penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.

Urusan : 1 - Urusan Wajib Pelayanan Dasar
Bidang : 1.06 - Sosial
Perangkat Daerah : 1.06.01 - Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan
Nama Program : 1.06.1.06.01.01.22 - Program Peningkatan Pelayanan Lanjut Usia
Total Anggaran Program : Rp. 673,941,600 (0.97% dari APBD Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan)

Daftar Kegiatan di Program Peningkatan Pelayanan Lanjut Usia


Kode Kegiatan Nama Kegiatan Total Proporsi #
1.06.1.06.01.01.22.002 Peningkatan Pelayanan Sosial Lanjut Usia Luar Panti Rp. 673,941,600 100.00% Lihat Detail

Proporsi Kegiatan dalam Program