Rincian Program Pembinaan Anak Terlantar


Apa itu Program ?

Program adalah Penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.

Urusan : 1 - Urusan Wajib Pelayanan Dasar
Bidang : 1.06 - Sosial
Perangkat Daerah : 1.06.01 - Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan
Nama Program : 1.06.1.06.01.01.17 - Program Pembinaan Anak Terlantar
Total Anggaran Program : Rp. 2,829,651,130 (4.06% dari APBD Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan)

Daftar Kegiatan di Program Pembinaan Anak Terlantar


Kode Kegiatan Nama Kegiatan Total Proporsi #
1.06.1.06.01.01.17.002 Kegiatan Pelatihan Keterampilan dan Praktek Belajar Kerja bagi Anak Terlantar Rp. 526,894,500 18.62% Lihat Detail
1.06.1.06.01.01.17.004 Kegiatan Pengembangan Bakat dan Keterampilan Anak Terlantar Rp. 1,665,924,640 58.87% Lihat Detail
1.06.1.06.01.01.17.005 Kegiatan Peningkatan Keterampilan Tenaga Pembinaan Anak Terlantar Rp. 110,364,500 3.90% Lihat Detail
1.06.1.06.01.01.17.008 Kegiatan Pelayanan Sosial Bagi Anak Jalanan melalui Pemberdayaan Orang Tua Anak Rp. 288,387,240 10.19% Lihat Detail
1.06.1.06.01.01.17.010 Kegiatan Peningkatan Kualitas Pelayanan Sarana dan Prasarana Pelayanan Sosial Anak Rp. 10,370,000 0.37% Lihat Detail
1.06.1.06.01.01.17.011 Pelatihan Keterampilan dan Praktek Belajar Kerja Bagi Remaja Putus Sekolah Rp. 227,710,250 8.05% Lihat Detail

Proporsi Kegiatan dalam Program