Rincian Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur


Apa itu Program ?

Program adalah Penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.

Urusan : 1 - Urusan Wajib Pelayanan Dasar
Bidang : 1.06 - Sosial
Perangkat Daerah : 1.06.01 - Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan
Nama Program : 1.06.1.06.01.01.05 - Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur
Total Anggaran Program : Rp. 101,926,000 (0.15% dari APBD Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan)

Daftar Kegiatan di Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur


Kode Kegiatan Nama Kegiatan Total Proporsi #
1.06.1.06.01.01.05.001 Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Formal Rp. 101,926,000 100.00% Lihat Detail

Proporsi Kegiatan dalam Program