Program adalah Penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.
Urusan | : | 1 - Urusan Wajib Pelayanan Dasar |
Bidang | : | 1.05 - Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat |
Perangkat Daerah | : | 1.05.02 - Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana |
Nama Program | : | 1.05.1.05.02.05 - Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur |
Total Anggaran Program | : | Rp. 2,880,000,000 (5.31% dari APBD Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana) |
Kode Kegiatan | Nama Kegiatan | Total | Proporsi | # |
---|---|---|---|---|
1.05.1.05.02.05.004 | Kegiatan Pembinaan Kinerja Aparatur | Rp. 2,880,000,000 | 100.00% | Lihat Detail |