Rincian Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur


Apa itu Program ?

Program adalah Penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.

Urusan : 1 - Urusan Wajib Pelayanan Dasar
Bidang : 1.05 - Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat
Perangkat Daerah : 1.05.02 - Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana
Nama Program : 1.05.1.05.02.05 - Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur
Total Anggaran Program : Rp. 2,880,000,000 (5.31% dari APBD Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana)

Daftar Kegiatan di Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur


Kode Kegiatan Nama Kegiatan Total Proporsi #
1.05.1.05.02.05.004 Kegiatan Pembinaan Kinerja Aparatur Rp. 2,880,000,000 100.00% Lihat Detail

Proporsi Kegiatan dalam Program