Rincian Program Peningkatan Disiplin Aparatur


Apa itu Program ?

Program adalah Penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.

Urusan : 1 - Urusan Wajib Pelayanan Dasar
Bidang : 1.05 - Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat
Perangkat Daerah : 1.05.02 - Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana
Nama Program : 1.05.1.05.02.03 - Program Peningkatan Disiplin Aparatur
Total Anggaran Program : Rp. 929,500,000 (1.71% dari APBD Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana)

Daftar Kegiatan di Program Peningkatan Disiplin Aparatur


Kode Kegiatan Nama Kegiatan Total Proporsi #
1.05.1.05.02.03.002 Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Perlengkapannya Rp. 282,150,000 30.36% Lihat Detail
1.05.1.05.02.03.003 Kegiatan Pengadaan Pakaian Kerja Lapangan Rp. 281,600,000 30.30% Lihat Detail
1.05.1.05.02.03.005 Kegiatan Pengadaan Pakaian Khusus Hari-Hari Tertentu Rp. 365,750,000 39.35% Lihat Detail

Proporsi Kegiatan dalam Program