Rincian Program Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota


Apa itu Program ?

Program adalah Penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.

Urusan : 1 - Urusan Wajib Pelayanan Dasar
Bidang : 1.05 - Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat
Perangkat Daerah : 1.05.01 - Satuan Polisi Pamong Praja
Nama Program : 1.05.1.05.01.22 - Program Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota
Total Anggaran Program : Rp. 2,002,854,463 (2.21% dari APBD Satuan Polisi Pamong Praja)

Daftar Kegiatan di Program Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota


Kode Kegiatan Nama Kegiatan Total Proporsi #
1.05.1.05.01.22.002 Kegiatan Operasi Penertiban Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota Rp. 166,285,000 8.30% Lihat Detail
1.05.1.05.01.22.006 Kegiatan Penertiban Reklame Ilegal Rp. 867,041,687 43.29% Lihat Detail
1.05.1.05.01.22.008 Kegiatan Dukungan Logistik Operasional Rp. 969,527,776 48.41% Lihat Detail

Proporsi Kegiatan dalam Program