Program adalah Penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.
Urusan | : | 1 - Urusan Wajib Pelayanan Dasar |
Bidang | : | 1.05 - Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat |
Perangkat Daerah | : | 1.05.01 - Satuan Polisi Pamong Praja |
Nama Program | : | 1.05.1.05.01.21 - Program Penegakan Ketentraman dan Ketertiban Umum |
Total Anggaran Program | : | Rp. 1,726,870,000 (1.90% dari APBD Satuan Polisi Pamong Praja) |
Kode Kegiatan | Nama Kegiatan | Total | Proporsi | # |
---|---|---|---|---|
1.05.1.05.01.21.001 | Kegiatan Pemeliharaan Ketentraman dan Ketertiban Umum | Rp. 182,280,000 | 10.56% | Lihat Detail |
1.05.1.05.01.21.003 | Kerjasama peenyelenggaraan pemeliharaan dan penegakan ketentraman dan ketertiban di Kota Bandung (TNI, POLRI, Kejaksaan) | Rp. 1,544,590,000 | 89.44% | Lihat Detail |