Rincian Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur


Apa itu Program ?

Program adalah Penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.

Urusan : 1 - Urusan Wajib Pelayanan Dasar
Bidang : 1.05 - Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat
Perangkat Daerah : 1.05.01 - Satuan Polisi Pamong Praja
Nama Program : 1.05.1.05.01.02 - Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
Total Anggaran Program : Rp. 3,829,184,559 (4.22% dari APBD Satuan Polisi Pamong Praja)

Daftar Kegiatan di Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur


Kode Kegiatan Nama Kegiatan Total Proporsi #
1.05.1.05.01.02.005 Kegiatan Pengadaan Kendaraan Dinas/Operasional Rp. 198,000,000 5.17% Lihat Detail
1.05.1.05.01.02.012 Kegiatan Pengadaan Perlengkapan Peralatan Aparatur Rp. 351,634,415 9.18% Lihat Detail
1.05.1.05.01.02.022 Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor Rp. 195,443,035 5.10% Lihat Detail
1.05.1.05.01.02.024 Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional Rp. 3,071,700,000 80.22% Lihat Detail
1.05.1.05.01.02.030 Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Peralatan Komunikasi Rp. 12,407,109 0.32% Lihat Detail

Proporsi Kegiatan dalam Program