Rincian Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur


Apa itu Program ?

Program adalah Penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.

Urusan : 1 - Urusan Wajib Pelayanan Dasar
Bidang : 1.05 - Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat
Perangkat Daerah : 1.05.01 - Satuan Polisi Pamong Praja
Nama Program : 1.05.1.05.01.01.02 - Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
Total Anggaran Program : Rp. 5,982,425,571 (6.75% dari APBD Satuan Polisi Pamong Praja)

Daftar Kegiatan di Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur


Kode Kegiatan Nama Kegiatan Total Proporsi #
1.05.1.05.01.01.02.005 Kegiatan Pengadaan Kendaraan Dinas/Operasional Rp. 1,059,000,000 17.70% Lihat Detail
1.05.1.05.01.01.02.012 Kegiatan Pengadaan Perlengkapan Peralatan Aparatur Rp. 863,675,571 14.44% Lihat Detail
1.05.1.05.01.01.02.024 Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional Rp. 3,813,000,000 63.74% Lihat Detail
1.05.1.05.01.01.02.030 Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Peralatan Komunikasi Rp. 196,750,000 3.29% Lihat Detail
1.05.1.05.01.01.02.031 Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Website Rp. 50,000,000 0.84% Lihat Detail

Proporsi Kegiatan dalam Program