Rincian Program Peningkatan Disiplin Aparatur


Apa itu Program ?

Program adalah Penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.

Urusan : 1 - Urusan Wajib Pelayanan Dasar
Bidang : 1.04 - Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Perangkat Daerah : 1.04.01 - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan
Nama Program : 1.04.1.04.01.03 - Program Peningkatan Disiplin Aparatur
Total Anggaran Program : Rp. 883,626,150 (0.19% dari APBD Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan)

Daftar Kegiatan di Program Peningkatan Disiplin Aparatur


Kode Kegiatan Nama Kegiatan Total Proporsi #
1.04.1.04.01.03.002 Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Perlengkapannya Rp. 155,991,990 17.65% Lihat Detail
1.04.1.04.01.03.003 Kegiatan Pengadaan Pakaian Kerja Lapangan Rp. 493,977,660 55.90% Lihat Detail
1.04.1.04.01.03.005 Kegiatan Pengadaan Pakaian Khusus Hari-Hari Tertentu Rp. 233,656,500 26.44% Lihat Detail

Proporsi Kegiatan dalam Program