Rincian Program Peningkatan Kualitas dan Penertiban Bangunan Serta Pembangunan Bangunan


Apa itu Program ?

Program adalah Penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.

Urusan : 1 - Urusan Wajib Pelayanan Dasar
Bidang : 1.03 - Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Perangkat Daerah : 2.03.01 - Dinas Pangan dan Pertanian
Nama Program : 1.03.2.03.01.01.31 - Program Peningkatan Kualitas dan Penertiban Bangunan Serta Pembangunan Bangunan
Total Anggaran Program : Rp. 499,070,038 (0.76% dari APBD Dinas Pangan dan Pertanian)

Daftar Kegiatan di Program Peningkatan Kualitas dan Penertiban Bangunan Serta Pembangunan Bangunan


Kode Kegiatan Nama Kegiatan Total Proporsi #
1.03.2.03.01.01.31.011 Kegiatan Penyusunan Detail Engineering Design Rp. 499,070,038 100.00% Lihat Detail

Proporsi Kegiatan dalam Program