Program adalah Penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.
Urusan | : | 1 - Urusan Wajib Pelayanan Dasar |
Bidang | : | 1.03 - Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
Perangkat Daerah | : | 2.03.01 - Dinas Pangan dan Pertanian |
Nama Program | : | 1.03.2.03.01.01.31 - Program Peningkatan Kualitas dan Penertiban Bangunan Serta Pembangunan Bangunan |
Total Anggaran Program | : | Rp. 499,070,038 (0.76% dari APBD Dinas Pangan dan Pertanian) |
Kode Kegiatan | Nama Kegiatan | Total | Proporsi | # |
---|---|---|---|---|
1.03.2.03.01.01.31.011 | Kegiatan Penyusunan Detail Engineering Design | Rp. 499,070,038 | 100.00% | Lihat Detail |