Rincian Program Pemanfaatan Ruang


Apa itu Program ?

Program adalah Penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.

Urusan : 1 - Urusan Wajib Pelayanan Dasar
Bidang : 1.03 - Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Perangkat Daerah : 1.03.02 - Dinas Penataan Ruang
Nama Program : 1.03.1.03.02.34 - Program Pemanfaatan Ruang
Total Anggaran Program : Rp. 48,806,498,714 (35.17% dari APBD Dinas Penataan Ruang)

Daftar Kegiatan di Program Pemanfaatan Ruang


Kode Kegiatan Nama Kegiatan Total Proporsi #
1.03.1.03.02.34.016 Kegiatan Pembangunan Gedung LPTQ Rp. 48,806,498,714 100.00% Lihat Detail

Proporsi Kegiatan dalam Program