Program adalah Penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.
Urusan | : | 1 - Urusan Wajib Pelayanan Dasar |
Bidang | : | 1.03 - Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
Perangkat Daerah | : | 1.03.02 - Dinas Penataan Ruang |
Nama Program | : | 1.03.1.03.02.34 - Program Pemanfaatan Ruang |
Total Anggaran Program | : | Rp. 48,806,498,714 (35.17% dari APBD Dinas Penataan Ruang) |
Kode Kegiatan | Nama Kegiatan | Total | Proporsi | # |
---|---|---|---|---|
1.03.1.03.02.34.016 | Kegiatan Pembangunan Gedung LPTQ | Rp. 48,806,498,714 | 100.00% | Lihat Detail |