Rincian Program Pembangunan Jalan dan Jembatan


Apa itu Program ?

Program adalah Penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.

Urusan : 1 - Urusan Wajib Pelayanan Dasar
Bidang : 1.03 - Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Perangkat Daerah : 1.03.01 - Dinas Pekerjaan Umum
Nama Program : 1.03.1.03.01.12.15 - Program Pembangunan Jalan dan Jembatan
Total Anggaran Program : Rp. 9,254,617,668 (1.38% dari APBD Dinas Pekerjaan Umum)

Daftar Kegiatan di Program Pembangunan Jalan dan Jembatan


Kode Kegiatan Nama Kegiatan Total Proporsi #
1.03.1.03.01.12.15.019 Kegiatan Peningkatan Jalan Insidentil Rp. 9,254,617,668 100.00% Lihat Detail

Proporsi Kegiatan dalam Program