Rincian Program Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan dan Jembatan


Apa itu Program ?

Program adalah Penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.

Urusan : 1 - Urusan Wajib Pelayanan Dasar
Bidang : 1.03 - Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Perangkat Daerah : 1.03.01 - Dinas Pekerjaan Umum
Nama Program : 1.03.1.03.01.09.18 - Program Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan dan Jembatan
Total Anggaran Program : Rp. 2,601,232,373 (0.39% dari APBD Dinas Pekerjaan Umum)

Daftar Kegiatan di Program Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan dan Jembatan


Kode Kegiatan Nama Kegiatan Total Proporsi #
1.03.1.03.01.09.18.009 Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Wilayah Karees Rp. 2,601,232,373 100.00% Lihat Detail

Proporsi Kegiatan dalam Program